YUSRIL SEBUT WARGA LUAR BATANG PUNYA SERTFIKAT RESMI, INI REAKSI AHOK
Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menegaskan warga Kampung Luar Batang yang terancam akan direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.
Setelah mempelajari rencana relokasi tersebut, Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4/16) malam, menyatakan bahwa sebagian warga memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah di Kampung Luar Batang berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan girik.
"Kalau pemerintah mengklaim punya tanah, sama juga dengan orang per orang dan swasta. Untuk memiliki tanah milik warga ya pemerintah harus mengikuti prosedur, yaitu memohon ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Jika relokasi benar-benar dijalankan, menurut dia, dapat diartikan Pemprov DKI melawan hukum karena merenggut tanah milik rakyat.
Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum warga Luar Batang mengundang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk berdialog dengan warga terkait rencana relokasi yang telah ditegaskan dengan surat peringatan (SP) I dan II dari Kecamatan Penjaringan yang telah diterima para warga.
Namun, pada Kamis (7/4/16) Basuki menjelaskan pihaknya tidak akan membongkar rumah para warga yang memiliki sertifikat, melainkan hanya rumah-rumah yang berdiri di atas laut dan kios-kios di pasar ikan yang telah dialihfungsikan sebagai hunian.
Ahok: Kamu Tinggal di Laut, darimana Sertifikatnya?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak yakin dengan klaim sejumlah warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara yang mengaku punya sertifikat hak milik atas tanah yang mereka duduki.
Aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan belasan alat berat menggusur sejumlah rumah warga yang dinyatakan sebagai pemukiman liar di kawasan itu pada Senin (11/4/2016) pagi. Rumah-rumah yang digusur itu tepat berada di pinggir laut, bahkan ada yang berada di atas air laut.
"Kalau kamu tinggal di laut, itu darimana dapat sertifikat?" kata Ahok di Balai Kota, Senin.
Ahok mengatakan, pemukiman warga di Kampung Akuarium berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dulunya di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.
"Dilihat dong sejarahnya, kapan mereka menjarah. Itu tanah negara. Ketika kita buat pasar, dijarah juga, didudukin buat rumah," ujar Ahok.
Penertiban terhadap permukiman warga Pasar Ikan dan Kampung Akuarium dimulai sejak Senin pagi.
Ahok memastikan, Pemerintah Provinsi DKI sudah menyediakan unit-unit rumah susun untuk warga yang ber-KTP DKI yang tinggal di lokasi yang digusur itu. Ia yakin, warga akan memiliki kehidupan yang lebih baik di rumah susun ketimbang di lokasi yang lama.
"Saya bilang, membiarkan orang Jakarta tinggal dalam kemiskinan, dimainkan dalam kemiskinan terus, itu lebih melanggar HAM. Lihat saja Kalijodo," kata Ahok
SUMBER : beritasatu.com & kompas.com
0 komentar