AHOK hanya memberikan keterangan bahwa Yusril pernah menjadi kuasa hukum PT Godang Tua Jaya. pada kasus Polemik pengelolaan sampah antara Pemda DKI dengan pengelola Bantar Gerbang
Pak Yusril kan menjadi KUasa Hukum Bantar Gebang pada saat saya menggusur pemain sampah di Bantar Gebang ujar Ahok di Balai Kota, Jakrta Rabu , 6 April 2016
ITU Yusril juga menjadi kuasa hukum salah satu perusahaan perikanan, ketika Kementrian Kelautan dan Perikanan Atau KKP secara masif melakukan pemberantasan illegal fishing ujar Pak Ahok.
Dengan kedua contoh di atas, Ahok merasa tidak perlu lagi mengomentari alasan Yusril membela warga luar Batang Gebang.
Kamu bayangi aja Bu Susi tangkap kapal asing saja di belain sama itu Yusril, Katanya (Yusril) tidak boleh di tangkep
Seperti yang di ketahui mayoritas warga kawasan tersebut menolak di Tertibkan dan Yusril berencana akan bertemu warga Luar Batang dalam ranka penyerahan surat kuasa pembelaan.
0 komentar